Senin, 05 November 2012

komentar uu ITE


komentar uu ITE  pasal 35

Menurut saya, sanksi yang dikenakan pada  UU ITE pasal Pasal 35 (Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik). Sanksi yang dikenakan memang sudah baik, akan tetapi, penyelenggaraan hukum di Indonesia tidak dibarengi dengan kejujuran. Sehingga, walaupun sudah dijelaskan dalam undang–undang mengenai sanksi yang jelas (Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).  Namun hukuman tersebut tidaklah memberi efek jera pada pengguna yang menyalahgunakan sistem Informasi Elektronik.
Walaupun para pelaku yang telah menyalahgunakan UU tersebut tertangkap, tepi hukumannya sangat ringan dan tidak sebanding dengan UU yang ada, karena adanya Remisi. Sehingga bukannya para (hiker) ini berkurang malah tambah bertambah di indonesia ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar